PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DESKRIPSI INDIKASI GEOGRAFIS NANAS BIKANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Authors

  • Darwance Darwance Universitas Bangka Belitung
  • Rafiqa Sari Universitas Bangka Belitung
  • Aruna Asista Universitas Bangka Belitung

Keywords:

Dokumen Deskripsi, Indikasi Geografis, Nanas Bikang, Kekayaan Intelektual Komunal

Abstract

Sumber daya alam yang melimpah merupakan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Inilah salah satu ciri khas pembeda antara Indonesia dengan negara lain. Potensi ini menghasilkan berbagai macam produk, baik di bidang pertanian, bidang perkebunan, bidang perhutanan, serta budidaya dan kerajinan yang mencirikan geografis di mana potensi itu berada, sekaligus dalam perspektif HKI, potensi ini dapat diberikan perlindungan secara hukum dalam skema indikasi geografis. Proses pendaftaran indikasi geografis salah satunya mensyaratkan adanya dokumen deskripsi. Pasal 56 Ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan, permohonan indikasi geografis ditolak salah satunya jika dokumen deskripsi indikasi geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Di sisi lain, berdasarkan pengabdian yang dilakukan tahun 2021 lalu, ada beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Bikang, seperti kurang memahami tentang konsep HKI (termasuk indikasi geografis) sehingga praktis tidak ada rencana atau upaya untuk mendaftarkan Nanas Bikang sebagai indikasi geografis, belum ada dukungan pemerintah daerah setempat, upaya pemetaan dan inventarisasi yang belum dilakukan sama sekali, dan belum ada dokumen deskpripsi atau sejenisnya yang berisi profil Nanas Bikang dari berbagai perspektif. Padahal, dokumen deskripsi, sesuai amanat Pasal 56 dan Pasal 59 UU Merek dan Indikasi Geografis, merupakan komponen terpenting untuk dapat mendaftarkan entitas tertentu sebagai indikasi geografis. Oleh karenanya, serangkaian kegiatan dilakukan, mulai dari pengumpulan data sebagai materi dokumen deskripsi, Focus Group Discussion (FGD) hasil data sementara, lalu dilanjutkan dengan penyusunan dokumen deskripsi Nanas Bikang. Luaran utamanya adalah tersusunnya dokumen deskripsi Nanas Bikang.

References

M. F. R. Koerniatmanto Soetoprawiro, M. Rendi Aridhayandi, Dedi Mulyadi, Aji Mulyana, “, Kewenangan Pemerintah Daerah Mengenai Pelestarian Lahan Pertanian Padi Pandanwangi Cianjur Sebagai Bagian Dari Indikasi Geografis,” J. IUS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 9, no. 2, p. 352, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v9i2.

W. A. Darwance, Yokotani, “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” Progresif J. Huk., vol. 2, no. 14, 2020, doi: https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998.

D. A. Tanzil, “Perlindungan Rendang sebagai Sebuah Indikasi Geogrfis dalam Ruang Lingkup Perlindungan Tradisioanal dan Pemajuan Kebudayaan,” Simbur Cahaya, vol. 27, no. 2, 2020, doi: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i2.1036.

O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

R. I. Tatty Aryani Ramli, Yeti Sumiyati, “Urgensi Pendafataran Indikasi Geografis Ubi Cilembu Untuk Meningkatkan IPM,” Mimb. Huk., vol. 26, no. 1, 2010, doi: https://doi.org/10.29313/mimbar.v26i1.294.

S. S. Ayup Suran Ningsih, Waspiah, “Indikasi Geografis atas Carica Dieng sebagai Strategi Penguatan Ekonomi Daerah,” J. Suara Huk., vol. 1, no. 1, 2019, doi: https://doi.org/10.26740/jsh.v1n1.p105-120.

https://ig.dgip.go.id/, “Lada Putih Muntok.” [Online]. Available: https://ig.dgip.go.id/.

A. K. dan Dayanto, “Perlindungan Hukum dan Pengembangan Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih di Pulau Buru,” J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., vol. 5, no. 3, 2016, doi: Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.

Nusantara, “Potensi Nanas Babel Mencuri Perhatian Mentan Syahrul Yasin Limpo,” Media Indonesia, 2020.

D. Neneng Nurlela, “Desa Bikang Kembangkan Agrowisata Kebun Nanas,” Dinas Kominfo, 2017.

Winalaspela, “Tingkatkan Produksi Produk Olahan Nanas, PT Timah Bantu Kelompok Tani Nanas Madu,” Medya Satya Negeri Laskar Pelangi, 2020.

K. Suhendra, K. Suhendra, 2006, Peranan Birokrasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung, 2006.

A. T. Sulistiyani, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gava Media, 2017.

& W. A. Darwance, Yokotani, “Kekayaan Intelektual di Kepulauan Bangka Belitung; Studi Terhadap Upaya Proteksi,” Kertha Patrika, vol. 43, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i02.p04.

R. Darwance, “Aktivasi Dan Mobilisasi Masyarakat Sadar Wisata Berbasis Kearifan Lokal, Baharisme, & Sustainable Green Tourism,” J. Pengabdi. Kpd. Masyaratkat Univ. Bangka Belitung, vol. V, no. 2, p. 16, 2018, [Online]. Available: https://journal.ubb.ac.id/index.php/lppm/article/view/743.

Andre, “Desa Bikang Sentra Penghasil Nanas Terbesar Basel,” Babel Review, 2018.

Wiwin, “Nanas Bikang Berikan Dampak Ekonomis Untuk Masyarakat,” Klikbabel.com, 2017.

S. P. (Penyuluh B. K. B. Feriadi, “Varietas Lokal Nanas Bikang,” Cibext, 2021.

Additional Files

Published

2022-10-31

How to Cite

Darwance, D., Sari, R., & Asista, A. (2022). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DESKRIPSI INDIKASI GEOGRAFIS NANAS BIKANG SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL. Prosiding SNasPPM, 7(1), 518–524. Retrieved from http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM/article/view/1448