POTENSI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) NAMBANG JAYA ABADI DESA PENAMBANGAN KECAMATAN SEMANDING KABUPATEN TUBAN

Authors

  • Sri Musrifah Universitas PGRI Ronggolawe
  • Henny Sri Astuty Universitas PGRI Ronggolawe
  • Novi Hendra Wirawan Universitas PGRI Ronggolawe

Keywords:

Potensi, BUMDesa Nambang Jaya Abadi, Desa Penambangan kecamatan Semanding

Abstract

Desa Penambangan merupakan salah satu desa di Kecamatan Semanding yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sejak tanggal 28 Juni 2017 dengan nama Nambang Jaya Abadi. Berdasarkan AD/ART BUMDesa Nambang Jaya Abadi, dua unit usaha yang dijalankan oleh BUMDesa adalah HIPPAM Sumber Makmur dan Bank Sampah Bhakti Wiratama. Dua unit usaha ini sebenarnya sudah ada sebelum BUMDesa berdiri, namun dengan pengelolaan yang belum profesional. Untuk mewujudkan desa yang semakin maju, bisa memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Penambangan, dua unit usaha ini dimasukkan dalam naungan BUMDesa Nambang Jaya Abadi. Melihat potensi yang ada, maka dijalankanlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat di desa Penambangan kecamatan Semanding kabupaten Tuban propinsi Jawa Timur melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang didanai oleh DRPM Ristekdikti. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di Desa Penambangan kecamatan Semanding kabupaten Tuban ini adalah memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi lokal. Metode kegiatan pengabdian masyarakat yang kami lakukan adalah melalui pendidikan dan pembinaan untuk menggali dan memotivasi sehingga memunculkan kesadaran pada masyarakat terhadap pemanfaatan air maupun sampah, pelatihan, pembinaan, serta pendampingan. Hasil pengabdian adalah meningkatnya SDM yang ada di masyarakat khususnya dalam pengelolaan air HIPPAM dan kreativitas pemanfaatan limbah anorganik yang memiliki nilai tambah. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang benar tercipta sebuah tabungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

References

UU No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah Dengan Prinsip 3R
UU No. 5/1979 Tentang Pemerintahan Desa
UU No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 6/2014 Tentang Desa,
UU No. 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 4/2014,
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.4/2015 Tentang Pendirian, pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Additional Files

Published

2018-09-29

How to Cite

Sri Musrifah, Henny Sri Astuty, & Novi Hendra Wirawan. (2018). POTENSI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) NAMBANG JAYA ABADI DESA PENAMBANGAN KECAMATAN SEMANDING KABUPATEN TUBAN. Prosiding SNasPPM, 3(1), 497–500. Retrieved from http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM/article/view/152