PANCASILA LANDASAN DASAR DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM INDONESIA
Keywords:
Pancasila, UUD 1945, Negara HukumAbstract
Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai abstraksi tertinggi yang merupakan kaedah penuntun penyusunan pasal-pasal UUD 1945 agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan cita negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep negara hukum Indonesia yang dikenal dengan rechtstaat dan rule of law, namun negara hukum berdasarkan Pancasila berbeda dengan negara hukum rechtstaat maupun rule of law. Negara hukum Pancasila mempunyai ciri khas sendiri yaitu Pancasila. Manfaat dari penelitian ini untuk mengetahui hakikat negara hukum berlandasrkan Pancasila dan karakteristiknya yang membedakan dengan negara hukum yang lain. Metode yang digunakan normatif atau library research, yaitu dengan mengumpulkan bahan- bahan yang diperlukan, dibaca, diperhatikan dan dicatat, kemudian disusun menurut kerangka yang telah dibuat, dan diklasifikasi sesuai dengan keperluan penelitian. Pendekatan yang digunakan filosofis, yang memandang hukum sebagai perangkat nilai ideal yang harus menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan hukum. Negara hukum Pancasila memiliki ciri khas sendiri yang memandang Ketuhanan sebagai causa prima, tidak boleh ada anti agama hidup ditengah-tengah hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia mempunyai karakteristik tersendiri dibanding negara hukum yang lain, baik negara hukum yang bercirikan rechtstaats maupun negara hukum Rule of Law serta negara hukum socialist legality. Negara hukum Pancasila mengakui adanya hak asasi manusia, tidak memisahkan antara agama dan negara secara rigit, adanya pengakuan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara. Negara hukum Pancasila juga mengenal adanya asas musyawarah mufakat dan gotong royong yang dalam praktiknya sangat diutamakan.
References
A. F. Azhari. 2012. Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi Dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 19, No. 4: 489-505.
Sunarjo. 2014. Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 19, No. 1: 71-81.
A. Ismayawati. 2017. Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. Vol. 8, No. 1: 53.
F. Y. Bo’a. 2018. Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi. Vol. 15, No. 1: 27-49.
I. Rahmatullah. 2020. Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. ’Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4, No. 2: 39-44.
O. Syuhada. 2021. Karakteristik Negara Hukum Pancasila Yang Membahagiakan Rakyatnya. Presumption of Law. Vol. 3, No. 1: 1-18.
Z. Ridlwan. 2012. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5, No. 2: 141-152.
I. Subechi. 2012. Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 1, No. 3: 339.
F. N. Eleanora. 2012. Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum. Vol. 3, No. 1: 141-165.
A. I. Hamzani. 2014. Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Jurnal Hukum. Vol. 3, No. 1: 2549-0907.
W. Fransisco. 2017. Pancasila Sebagai Landasan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 11, No. 1: 1828-1837.
I. Sari. 2018. Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern. Jurnal Ilmu. Hukum Dirgantara. Vol. 9, No. 1: 40-60.
Ramli, M. Afzal, and G. T. Ardika. 2019. Studi Kritis Terhadap Ragam Konsep Negara Hukum. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 10, No. 2: 132.
J. D. Patamatta and A. Jumardi. 2020. Konsep Negara Hukum di Indonesia Dalam Perspektif Piagam Madinah. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam. Vol. 3, No. 1: 69-82.
S. Kholik, S. Sumartini, and Nurwahyuni. 2022. Kedudukan Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Modern. Jurnal Suara Hukum. Vol. 4, No. 1: 224-242.