KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG SISTEM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERKERETAAPIAN DI INDONESIA

Authors

  • Suwardi Universitas Narotama Surabaya
  • Rossa Ilma Silfiah Universitas Yudharta Pasuruan
  • Heru Kuswanto Univeristas Narotama Surabaya

Keywords:

Transportasi, Kereta Api, Keamanan, Keselamatan

Abstract

Moda kereta api merupakan angkutan yang menjadi salah satu primadona bagi masyarakat Indonesia, sebab selain harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat terdapat banyak keunggulan-keunggulan lain yang dimiliki oleh moda transportasi kereta api. Dengan adanya perubahan paradigma sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian termasuk peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, maka upaya untuk memajukan perkeretaapian Nasional kepada kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Dalam kehidupan bermasyarakat, angkutan kereta api digunakan sebagai fasilitator untuk memindahkan manusia dari satu tempat atau daerah kesuatu tempat atau daerah yang lain. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam mengadakan mobilitas dalam jumlah yang relatif banyak. Peran jaringan kereta api dalam membangun suatu bangsa telah dicatat dalam sejarah berbagai negeri di dunia. Kereta api merupakan alat transportasi penting dalam revolusi industri yang berfungsi menghubungkan sumber bahan baku, tenaga kerja, pusat produksi, dan pasar hasil produksi. Lebih dari itu, kereta api membuka dan menghubungkan desa-desa dan kota-kota dan merangkainya menjadi suatu unit ekonomi nasional. Seiring kemajuan tenaga produktif ini tumbuh kesadaran di antara masyarakat yang tersentuh oleh jaringan kereta api bahwa mereka merupakan bagian dari suatu nasional. Peran moda transportasi, khususnya moda kereta api pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam mempermudah dan mengakomondasi seluruh aktifitasnya ekonomi dan sosial masyarakat. Peran lain dalam pembangunan adalah sebagai fasilitas bagi system produksi sehingga memberikan dampak positif baik pada tingkat nasional maupun daerah.

References

Direktorat Jenderal Perkeretaapian, (2013). Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) Tahun 2030. Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (2012). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.10 (2012) tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Transportasi Massal Berbasis Jalan. Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (2013). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.10 (2013) tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Transportasi Massal Berbasis Jalan. Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (2013). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.56 dari (2013) tentang Komponen Biaya. Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (2011). Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.9 (2011) tentang Standar Pelayanan Minimal di Stasiun Kereta Api. Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, (2011). Keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimum Kereta Api di Indonesia. Jakarta.
Haryanto, A., (2002). Analisis Permintaan Angkutan Jalan Tol di Yogyakarta. Tesis. Yogyakarta: Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada.

Additional Files

Published

2018-09-29

How to Cite

Suwardi, Rossa Ilma Silfiah, & Heru Kuswanto. (2018). KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG SISTEM KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERKERETAAPIAN DI INDONESIA. Prosiding SNasPPM, 3(1), 282–290. Retrieved from http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM/article/view/197