UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN PRINSIP 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) MELALUI SOSIALISASI URBAN FARMING

Authors

  • Anggi Indah Yuliana Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
  • Mucharommah Sartika Ami Universitas KH. A. Wahab Hasbullah
  • Tholib Hariono Universitas KH. A. Wahab Hasbullah

Keywords:

sampah rumah tangga;, 3R (Reduce, Reuse, Recycle), urban farming

Abstract

Keberadaan sampah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia, misalnya aktivitas rumah tangga, memberi dampak pada manusia dan lingkungan sekitar. Sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga ada berbagai jenis, dan dapat digolongkan sebagai sampah organik, an-organik dan B3 (Bahan Berbahaya san Beracun). Kurangnya kesadaran warga akan pemilahan dan pengelolaan sampah yang benar berdampak semakin besar timbulan sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta potensi serangan penyakit yang mengancam kesehatan warga. Perlu ada peningkatan partisipasif warga dalam pengelolaan sampah rumah tangga melalui sosialisai/penyuluhan yang memadai. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan (1) meningkatkan kesadaran warga tentang dampak persoalan sampah bagi lingkungan, (2) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga tentang pentingnya pengelolaan sampah secara 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pemanfaatannya dalam kegiatan urban farming. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2020 dengan mitra warga Perumahan Bahrul Ulum Menara Asri RW 09 Ds. Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Evaluasi hasil kegiatan sosialiasi menunjukkan peningkatan pengetahuan warga tentang jenis-jenis sampah, pengelolaan sampah 3R dan pemanfaatannya dalam urban farming. Selain itu kesadaran warga tentang pentingnya pemilahan sampah dan manfaat urban farming bagi lingkungan sekitar meningkat setelah dilakukan kegiatan sosialiasi.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 7 Mei 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69. Jakarta

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 Kementrian Lingkungan Hidup. 2018. Pedoman Pelaksanaan Pertanian Kota. http://p3esumatera.menlhk.go.id/p3es/uploads/unduhan/12._Pedoman_Urban_Farming.pdf. diakses tanggal 15 Juni 2020

Utami, Beta Dwi, Nastiti Siswi Indastri, dan Arya hadi Darmawan. 2008. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Komunitas : Teladan dari Dua Komunitas di Sleman dan Jakarta Selatan. Sodality : Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia 2(1): 49 – 68

Jastam, Muh. Saleh. 2015. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah (Studi Kasus di Bank Sampah Pelita Harapan, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar). Jurnal Higiene 1(1): 42 – 48.

Dampang, Sarah, Vita Efelina, Endah Purwanti, dan Reni Rahmadewi. 2018. Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Menjadi Pupuk Kompos Di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang. Prosiding Seminar Pengabdian Kepada Masyarakat (Senadimas). P : 202 – 205, Universitas Slamet Riyadi, Solo, 15 September 2018.

Additional Files

Published

2020-08-22

How to Cite

Yuliana, A. I. ., Ami, M. S., & Hariono, T. . (2020). UPAYA PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN PRINSIP 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE) MELALUI SOSIALISASI URBAN FARMING. Prosiding SNasPPM, 5(1), 206–210. Retrieved from http://prosiding.unirow.ac.id/index.php/SNasPPM/article/view/336