PERSEPSI NELAYAN JARING TARIK BERKANTONG TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG LAMONGAN

Authors

Keywords:

Persepsi, Jaring Tarik Berkantong, Nelayan, PPN Brondong

Abstract

Agar kekayaan sumber daya laut Indonesia dapat dipertahankan untuk generasi mendatang, penting untuk menjaga keberlanjutannya. Saat ini, beragam upaya sangat diperlukan untuk melindungi sumber daya laut karena keragaman dan jumlahnya yang terus menurun. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2023, kuota penangkapan ikan zona PIT terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan komersial. Pembatasan penangkapan ikan terukur dimaksudkan untuk menjaga jumlah ikan yang ada di laut. Ini dicapai melalui izin dan kuota. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kuisioner. Analisis data menggunakan teori Miles and Huberman. Hasil dari kuisioner dan wawancara dengan 34 responden dari Nelayan Jaring Tarik Berkantong (JTB) diperoleh data dari variabel X1 tentang Perubahan Alat Tangkap Cantrang ke JTB dengan jawaban rata-rata: 60% (Sangat Setuju dan Setuju), 40% (rata-rata Tidak Setuju dan Sangat Tidak Setuju), Untuk variabel X2 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI): 65,4% (Sangat Setuju dan Setuju), 34,6% (rata-rata Tidak Setuju dan Sangat Tidak Setuju). Sedang variabel Y tentang Penerimaan dan Penolakan terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT): 67% (Sangat Setuju dan Setuju), 33% (rata-rata Tidak Setuju dan Sangat Tidak Setuju), menunjukkan bahwa pernyataan nelayan tentang pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 dapat diterima dengan baik oleh nelayan JTB karena pentingnya migrasi alat tangkap dari Cantrang yang dilarang oleh pemerintah ke JTB dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan WPPNRI yang berlaku saat ini, sehingga nelayan JTB dapat menangkap ikan dengan resmi tanpa takut akan operasi laut.

References

Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. (2023). Konsep Umum Populasi dan Sampel dalam Penelitian. PILAR, 14(1), 15–31.

Arikunto, S. (2017). Prosedur penelitian : suatu pendekatan praktik. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Baihaqi, E. (2023). Peranan Sarana Prasarana Tempat Pelelangan Ikan Terhadap Kelayakan Pendapatan Tengkulak Ikan Skala Modal Mikro Dipelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Lamongan:(Studi Kasus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan,. Prosiding SNasPPM, 7(2), 1220–1224.

Dwiyana, P. M., & Hasan, F. (2021). Persepsi Pemuda Desa Terkait Pekerjaan di Sektor Pertanian (Studi Kasus: Desa Sewor, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur). AGRISCIENCE, 2(2).

Hilborn, R., Amoroso, R. O., Anderson, C. M., Baum, J. K., Branch, T. A., Costello, C., De Moor, C. L., Faraj, A., Hively, D., & Jensen, O. P. (2020). Effective fisheries management instrumental in improving fish stock status. Proceedings of the National Academy of Sciences, 117(4), 2218–2224.

Luthfia, S. S. (2023). Mengupas Tata Kelola Perikanan Nasional Melalui PP NO. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur Demi Mewujudkan Blue Economy. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3).

Marfai, M. A., Mardiatno, D., Wibowo, A. A., Utami, N. D., Jihad, A., Sudarno, A., Fajarianty, I. W., & Lubis, N. A.-Z. (2021). Kajian pengelolaan pesisir berbasis ekowisata di Kepulauan Karimunjawa. UGM PRESS.

Nurlaela, E. (2023). Penangkapan Ikan Terukur: tantangan dan penerapan. Pengelolaan sumber daya perikanan laut berkelanjutan. Penerbit BRIN, 267–314.

Picaulima, S. M., Wiyono, E. S., Ngamel, A. K., Pentury, F., & Ngangun, T. A. (2022). Analisis usaha perikanan purse seine skala kecil tipe satu dan dua kapal dalam zona penangkapan ikan terukur di WPP-NRI 714 dan 718, Kepulauan Kei. Jurnal Sumberdaya Akuatik Indopasifik, 6(2), 89–102.

Sinta, D., Fauzia, I. L., & Emalisa, S. P. (n.d.). Evaluasi Penerapan Kebijakan Pelarangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl).

Sugiyono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. Procrastination And Task Avoidance: Theory, Research and Treatment. New York: Plenum Press, Yudistira P, Chandra.

Suprapti, Y. (2021). Manajemen Plaza Ikan Tuban dalam Upaya Mendorong Pedagang Ikan untuk Meningkatkan Omset Penjualan. Jurnal Miyang: Ronggolawe Fisheries and Marine Science Journal, 1(1), 1–4.

Suroso, S., & Munir, M. (2023). Kepatuhan Nelayan Pada Permen KP Nomor: 01/Men/2007 Terhadap Mutu Hasil Perikanan Di Pelabuhan Brondong, Lamongan: Fishermen’s Compliance with KP Ministerial Regulation Number: 01/Men/2007 Regarding Quality Fishery Products at Brondong Harbor, Lamongan. Jurnal Miyang: Ronggolawe Fisheries and Marine Science Journal, 3(1), 20–25.

Trenggono, S. W. (2023). Penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan (JKPT), 1, 1–8.

Zakariah, M. A., Afriani, V., & Zakariah, K. H. M. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Action Research, Research And Development (R n D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.

Downloads

Published

2024-10-02