UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PEDANGDUT DEWI PERSSIK DI MEDIA SOSIAL TIKTOK
Keywords:
ujaran kebencian, kalimat tabu, tindak tuturAbstract
Kebebasan berpendapat melalui media sosial seringkali disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Meskipun pengguna media sosial dapat bersembunyi dibalik keanoniman akun media sosialnya, bukan berarti akan aman dari konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur ilokusi-perlokusi, kalimat tabu, dan ujaran kebencian dalam video tiktok yang diunggah oleh akun @linda_2780. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik analsisis data berupa metode padan ekstralingual. Hasil analisis data yang ditemukan: 1) tindak tutur ilokusi jenis ekspresif kategori menghina, kalimat tabu kategori bahasa vulgar, ujaran kebencian kategori penghinaan; 2) tindak tutur ilokusi jenis direktif kategori bertanya, kalimat tabu kategori pelecehan seksual, ujaran kebencian kategori penghinaan; 3) tindak tutur ilokusi jenis asertif kategori menyatakan, kalimat tabu kategori penghinaan dengan menyebut nama dan etnis, ujaran kebencian kategori pencemaran nama baik. Tindak tutur perlokusi dari ujaran kebencian tersebut adalah Dewi Perssik berusaha mencari tahu identitas haters dengan mengadakan sanyembara.
References
Affini, L. N. (2017). Analisis Kata Tabu dan Klasifikasinya di Lirik Lagu Eminem pada AlbumThe Marshal Mathers LP. Lensa, 7(1), 93-113.
Austin, J. L. (2017). How do to Things with Words. Oxford: The Clarendon Press.
Bulele, Y. N. (2020, November). Analisis fenomena sosial media dan kaum milenial: studi kasus tiktok. In Conference on Business, Social Sciences and Innovation Technology (Vol. 1, No. 1, pp. 565-572).
Cummings, Louise. (2018). Pragmatik: Sebuah Pendekatan Multidisipliner. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Claudia, V. S., & Wibowo, B. J. Ujaran Kebencian Warganet Pada Akun Instagram BWF.
Kietzmann, J. H., Hermkens, K., McCarthy, I. P., & Silvestre, B. S. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business horizons, 54(3), 241-251.
Mahsun, M. S. (2005). Metode penelitian bahasa: tahapan strategi, metode dan tekniknya. PT RajaGrafindo Persada.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Olsson, J. (2018). More wordcrime: Solving crime with linguistics. Bloomsbury Publishing.
Rahardi, R. K. (2005). Pragmatik: kesantunan imperatif bahasa Indonesia. Erlangga.
Rahman, N. I. Z. (2019). Penggunaan kata tabu di media sosial: Kajian Linguistik Forensik. SEMIOTIKA: Jurnal Ilmu Sastra Dan Linguistik, 20(2), 120-128.
Santoso, I. (2013). Mengenal linguistik forensik: Linguis sebagai saksi ahli. Universitas Negeri Yogyakarta.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana. PT Tatanusa.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Suryani, Y., Istianingrum, R., & Hanik, S. U. (2021). Linguistik forensik ujaran kebencian terhadap artis Aurel Hermansyah di media sosial Instagram. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 6(1), 107-118.